Perlindungan dan Hak Konsumen dalam Peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia 15 Maret 2022

 

      Pada tanggal 20 April 1999 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), telah diundangkan dan mulai diberlakukan setahun, setelah diundangkan terhitung sejak 20 April 2000, hingga kini belum banyak perbaikan menyangkut hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen. Secara politis perlunya perlindungan hukum bagi konsumen secara umum sudah dinyatakan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GGBHN) antara lain : melalui Ketetapan MPR RI Nomor II Tahun 1993, meskipun keduanya memakai istilah yang agak berbeda dimana GBHN 1998 memakai istilah menjamin kepentingan konsumen (GBHN 1993, Bab IV, bagian Ekonomi sub perdagangan, huruf b) dan GBHN 1993, memakai istilah melindung kepentingan konsumen (GBHN 1993, BAB IV Bagian F Nomer 8). Yang penting dari isi GBHN di atas adalah bahwa sudah saatnya konsumen lebih diperhatikan kepentingannya supaya tidak selalu di pihak dirugikan. Mengingat dalam kenyataannya pada umumnya konsumen selalu berada di pihak yang dirugikan, begitu banyak dapat di baca berita-berita yang mengungkapkan perbuatan curang produsen yang menimbulkan kerugian materiil maupun moril bagi konsumen. Sejak berlakunya Undang-Undang perlindungan konsumen pada 20 April 2000, hingga dikeluarkannya sejumlah peraturan perundang-undangan pelaksanaan Undang-Undang perlindungan konsumen (UUPK) belum banyak perubahan sikap pelaku usaha terhadap konsumen. Hampir semua komoditas terdapat pelanggaran-pelanggaran hak-hak konsumen.

Menurut pedoman perlindungan bagi konsumen yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui resolusi PBB Nomor 39/248 pada 9 April 1985 tentang bagian II prinsip-prinsip umum Nomer 3 dikemukakan bahwa kebutuhan-kebutuhan yang diharapkan konsumen dapat dilindungi oleh setiap Negara adalah :
  • Perlindungan dari barang-barang yang berbahaya bagi kesehatan dan keamanan konsumen.
  • Perlindungan kepentingan-kepentingan ekonomis konsumen.
  • Hak konsumen untuk mendapatkan informasi sehingga mereka dapat memilih sesuatu yang sesuai dengan kebutuhan.
  • Pendidikan konsumen.
  • Tersedianya ganti rugi bagi konsumen.
  • Kebebasan dalam membentuk lembaga konsumen atau lembaga lain yang sejenis dan memberikan kesempatan bagi lembaga-lembaga tersebut untuk mengemukakan pandangan mereka dalam proses pengambilan keputusan.
Pendapat ini berkat perjuangan Organisasi Konsumen Sedunia atau yang disebut IOCU (International Organization of Consumers Union).

Hak-hak yang merupakan hak dasar konsumen, untuk pertama kali dikemukakan oleh Presiden Amerika Serikat, J.F. Kennedy didepan kongres pada 15 Maret 1962,15 yaitu:
a. Hak memperoleh keamanan; 
b. Hak memilih; 
c. Hak mendapat informasi; 
d. Hak untuk didengar.

Keempat hak tersebut diatas merupakan bagian dari Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia yang dicanangkan PBB pada 10 Desember 1948, masing-masing pada pasal 3, 8, 19, 21, 26, yang oleh Organisasi Konsumen Sedunia (International Organization of Consumers Union- IOCU) ditambahkan empat hak dasar konsumen lainnya, yaitu16 :
a. Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup; 
b. Hak untuk memperoleh ganti rugi; 
c. Hak untuk memperoleh pendidikan konsumen; 
d. Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Disamping itu, Masyarakat Ekonomi Eropa (EEG) juga telah menyepakati lima hak dasar konsumen17, yaitu:
  1. Hak perlindungan kesehatan dan keamanan; 
  2. Hak perlindungan kepentingan ekonomi; 
  3. Hak mendapat ganti rugi; 
  4. Hak atas penerangan; 
  5. Hak untuk didengar.
Sedangkan hak-hak konsumen diatur dalam pasal 4 Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen18, yaitu:
  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa;
  • Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  • Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa;
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan;
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


sumber 
https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=hari+hak+konsumen+sedunia&oq=#d=gs_qabs&u=%23p%3Do3iKMv4OXJsJ


oleh : Muflihah & Istiqomah




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Model Pembelajaran : Pengertian, Ciri-Ciri dan Fungsi

R. A. Kartini : Pelopor Emansipasi Wanita

Peresmian Menara Al-Musthofa Universitas Alma Ata Yogyakarta